KEADILAN DI INDONESIA
Assalamualaikum,
Nama saya Visca Yunia Septianti saya berkuliah di Universitas Gunadarma Depok,
Kelas 1pa08 . Postingan saya kali ini untuk menunaikan tugas yang
diberikan oleh Dosen Ilmu Budaya Dasar yaitu Ibu Nur Afifah Putri. Tugas yang
diberikan adalah membuat Narasi yang menggambarkan keadilan yang ada di
Indonesia.
Keadilan
merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara, Keadilan
berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga
memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya. Selain itu, keadilan menurut para ahli seperti salah
satunya Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang
terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Keadilan di
Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan masih banyak kasus – kasus ketidakadilan
yang terdapat di Indonesia. Apalagi, bagi Rakyat kecil.
Seperti contoh kasus berikut
ini :
PROBOLINGGO,
KOMPAS.com - Busrin (48), seorang kuli pasir
asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman
dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota
Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan
sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya. Vonis itu dijatuhkan dalam
sidang yang digelar 22 Oktober 2014 lalu.
Busrin ditangkap anggota Polair Polres Probolinggo,
Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampung terdakwa di Desa
Pesisir pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin tak sadar dan tidak mengetahui bahwa
menebang pohon mangrove itu adalah perbuatan melawan hukum. Maklum, Busrin tak
lulus pendidikan SD.
Kasus itu pun menjadi perhatian publik karena dianggap
mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Apalagi, istri dan
anak-anak Busrin merasa terpukul oleh kejadian tersebut karena terdakwa
merupakan tulang punggung bagi keluarga.
Apabila kalian pernah mendengar kasus diatas , kasus tersebut
menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia ini sangatlah buruk. Seorang kakek
berumur 48 tahun yang bekerja sebagai kuli pasir asal Desa Pesisir Probolinggo, divonis hukuman 2 tahun penjara
dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur,
karena menebang 3 pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk
memasak di rumahnya.
Sungguh kasus yang mencederai rasa keadilan terhadap
masyarakat kecil.
Sangat miris sekali melihat keadilan yang seperti ini.
Apalagi jika membandingkan dengan para penjabat yang benar-benar terbukti
bersalah melakukan korupsi uang rakyat hingga miliaran rupiah, namun vonis
hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Keadilan di negeri ini ternyata memang tumpul ke atas dan
tajam ke bawah. Orang yang memiliki banyak uang dapat meringanan hukumannya
bahkan serasa tidak dihukum. Sedangkan orang yang lemah hanya bias pasrah,
bahkan perkataan-perkataannya pun tidak akan di dengarkan, karena hanya uanglah
yang dapat berbicara pada hukum kita.
Semoga keadilan di negeri ini dapat dilakukan dengan
seadil-adilnya tanpa ada yang melihat posisi ataupun jabatan orang tersebut.
Saya harap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada kakek
Busrin.
Bagaimana menurut kalian mengenai kasus tersebut ???
Link Tugas " Cita - Cita " Dan " Pandangan Hidup " : Cita - Cita : http://viscayuniaseptianti.blogspot.co.id/2016/11/cita-cita.html
Link Tugas " Cita - Cita " Dan " Pandangan Hidup " : Cita - Cita : http://viscayuniaseptianti.blogspot.co.id/2016/11/cita-cita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar