Jumat, 18 November 2016

KEADILAN DI INDONESIA


KEADILAN DI INDONESIA

Assalamualaikum, Nama saya Visca Yunia Septianti saya berkuliah di Universitas Gunadarma Depok, Kelas 1pa08 . Postingan saya kali ini untuk menunaikan tugas yang diberikan oleh Dosen Ilmu Budaya Dasar yaitu Ibu Nur Afifah Putri. Tugas yang diberikan adalah membuat Narasi yang menggambarkan keadilan yang ada di Indonesia.


Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara, Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Selain itu, keadilan menurut para ahli seperti salah satunya Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

Keadilan di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan masih banyak kasus – kasus ketidakadilan yang terdapat di Indonesia. Apalagi, bagi Rakyat kecil. 

Seperti contoh kasus berikut ini :

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Busrin (48), seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar 22 Oktober 2014 lalu.



Busrin ditangkap anggota Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampung terdakwa di Desa Pesisir pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin tak sadar dan tidak mengetahui bahwa menebang pohon mangrove itu adalah perbuatan melawan hukum. Maklum, Busrin tak lulus pendidikan SD. 

Kasus itu pun menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Apalagi, istri dan anak-anak Busrin merasa terpukul oleh kejadian tersebut karena terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga.

Apabila kalian pernah mendengar kasus diatas , kasus tersebut menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia ini sangatlah buruk. Seorang kakek berumur 48 tahun yang bekerja sebagai kuli pasir asal Desa Pesisir  Probolinggo, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang 3 pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya. 

Sungguh kasus yang mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil.
Sangat miris sekali melihat keadilan yang seperti ini. Apalagi jika membandingkan dengan para penjabat yang benar-benar terbukti bersalah melakukan korupsi uang rakyat hingga miliaran rupiah, namun vonis hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.



Keadilan di negeri ini ternyata memang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Orang yang memiliki banyak uang dapat meringanan hukumannya bahkan serasa tidak dihukum. Sedangkan orang yang lemah hanya bias pasrah, bahkan perkataan-perkataannya pun tidak akan di dengarkan, karena hanya uanglah yang dapat berbicara pada hukum kita. 

Semoga keadilan di negeri ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa ada yang melihat posisi ataupun jabatan orang tersebut. Saya harap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada kakek Busrin.

Bagaimana menurut kalian mengenai kasus tersebut ???

Link Tugas  " Cita - Cita " Dan " Pandangan Hidup "  :                                Cita - Cita :  http://viscayuniaseptianti.blogspot.co.id/2016/11/cita-cita.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar